Arsip Harian: 9 Desember 2011

Gender Dalam Islam

1. TENTANG KESETARAAN GENDER

Terdapat tafsir sebuah ayat terhadap gender[1], :

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[2] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[3]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya,[4] maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[5]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (Q., s. al-Nisa’/4:34).

Ayat ini semestinya disesuaikan dalam konteks-nya, yaitu:  dalam lingkup keluarga atau rumah tangga. Di era lengsenya Presiden Soeharto banyak ulama yang tidak setuju dengan kepemimpinan seorang wanita (baca: Presiden wanita). Ini banyak disebabkan karena, terjadi pemahaman yang terlalu tekstual terhadap sebuah ayat. Padahal semestinya kalau kita amati terhadap kandungan ayat ini adalah sebuah aturan dalam rumah tangga terutama kehidupan suami istri. Dalam sebuah rumah tangga sangat penting di tentukan mana yang layak untuk jadi pemimpin. Dan di ayat ini kaum laki-laki pada umumnya memang pantas untuk memimpin. Ayat ini kalau dipahami secara kontestual akan ditemukan pengertian yang demikian.

Dan tidak serta merta akan menarik konsep kepemimpinan dalam ruang yang lebih luas. Negara, misalnya. Tidaklah pantas kepemimpinan hanya dimonopoli oleh kaum laki-laki. Sejarah sudah membuktikan itu. Inggris pernah di pimpin oleh Margareth Techer (wanita besi), bahkan di Indonesia pernah ramai-ramai tidak setuju dengan kepemimpinan wanita dengan dalil ayat ini, tapi ketika orang itu dikasih kesempatan untuk mendampinginya, seketika itu berubah arah untuk menyetujuinya. Lihat Hamzah Haz, dan KH. Hasyim Muzadi ketika ditawari untuk mendampingi Megawati.

Hampir banyak dari tafsir yang ada mengalami bias gender. Hal itu antara lain disebabkan karena pengaruh budaya Timur-Tengah yang androcentris. Bukan hanya kitab-kitab Tafsir tetapi juga kamus. Sebagai salah satu contoh, al-dzakar/mudzakkar (laki-laki) seakar kata dengan al-dzikr berarti mengingat. Kata khalifah di dalam kamus Arab paling standar, Lisan al-Arab, menyatakan bahwa: “khalifah hanya digunakan di dalam bentuk maskulin” (al-khalifah la yakun illa al-dzakar).

Adabeberapa ayat sering dipermasalahkan karena cenderung memberikan keutamaan kepada laki-laki, seperti dalam ayat warisan (Q., s. al-Nis’a’/4: 11), persaksian (Q., s. al-Baqarah/2:228, s. al-Nisa’/4:34), dan laki-laki sebagai “pemimpin”/qawwamah (Q., s. al-Nisa’/4:34), akan tetapi ayat-ayat itu tidak bermaksud merendahkan kaum perempuan. Ayat-ayat itu boleh jadi merujuk kepada fungsi dan peran sosial berdasarkan jenis kelamin (gender roles) ketika itu. Seperti diketahui ayat-ayat mengenai perempuan umumnya mempunyai riwayat sabab nuzul jadi sifatnya sangat historical. Lagi pula ayat-ayat tersebut berbicara tentang persoalan detail (muayyidat). Umumnya ayat-ayat seperti itu dimaksudkan untuk mendukung dan mewujudkan tujuan umum (maqashid) ayat-ayat essensial, yang juga menjadi tema sentral al-Qur’an.

Jika kita konsisten terhadap kaidah al-hukmu yadur ma’a al-illah (hukum mengikuti perkembangan zamannya) maka fiqh Islam sudah semestinya diadakan berbagai penyesuaian. Salah satu upaya al-Qur’an dalam menghilangkan ketimpangan peran jender tersebut ialah dengan merombak struktur masyarat qabilah yang berciri patriarki paternalistik menjadi masyarakat ummah yang berciri bilateral-demokratis. Promosi karier kelompok masyarakat qabilah hanya bergulir di kalangan laki-laki, sedangkan kelompok masyarakat ummah ukurannya adalah prestasi dan kualitas, tanpa membedakan jenis kelamin dan suku bangsa. Itulah sebabnya Rasulullah sejak awal mengganti nama Yatsrib menjadi Madinah,karena Yatsrib terlalu berbau etnik (syu’ubiyah), sedangkan Madinah terkesan lebih kosmopolitan.

Secara ontologis, masalah-masalah substansial manusia tidak diuraikan panjang lebar di dalam al-Qur’an. Seperti mengenai roh, tidak dijelaskan karena hal itu dianggap “urusan Tuhan” (Q., s. al-Isr’a’/17:85). Yang ditekankan ialah eksistensi manusia sebagai hamba/’abid (Q., s. al-Dzariyat/51:56) dan sebagai wakil Tuhan di bumi/khalifah fi al-ardl (Q., s. al-An’am/6:165). Manusia adalah satu-satunya makhluk eksistensialis, karena hanya makhluk ini yang bisa turun naik derajatnya di sisi Tuhan. Sekalipun manusia ciptaan terbaik (ahsan taqwim/Q., s. al-Thin/95:4) tetapi tidak mustahil akan turun ke derajat “paling rendah” (asfala safilin/Q., s. al-Tin/95:5), bahkan bisa lebih rendah dari pada binatang (Q., s. al-A’raf/7:179).

Ukuran kemuliaan di sisi Tuhan adalah prestasi dan kualitas tanpa membedakan etnik dan jenis kelamin (Q., s. al-Hujurat/49:13). Al-Qur’an tidak menganut faham the second sex yang memberikan keutamaan kepada jenis kelamin tertentu, atau the first ethnic, yang mengistimewakan suku tertentu. Pria dan wanita dan suku bangsa manapun mempunyai potensi yang sama untuk menjadi ‘abid dan khalifah (Q., s. al-Nisa’/4:124 dan s. al-Nahl/16:97).

Sosok ideal, perempuan muslimah (syakhshiyah al-ma’rah) digambarkan sebagai kaum yang memiliki kemandirian politik/al-istiqlal al-siyasah (Q., s. al-Mumtahanah/60:12), seperti sosok Ratu Balqis yang mempunyai kerajaan “superpower”/‘arsyun ‘azhim (Q., s. al-Naml/27:23); memiliki kemandirian ekonomi/al-istiqlal al-iqtishadi (Q., s. al-Nahl/16:97), seperti pemandangan yang disaksikan Nabi Musa di Madyan, wanita mengelola peternakan (Q., s. al-Qashash/28:23), kemandirian di dalam menentukan pilihan-pilihan pribadi/al-istiqlal al-syakhshi yang diyakini kebenarannya, sekalipun harus berhadapan dengan suami bagi wanita yang sudah kawin (Q., s. al-Tahrim/66:11) atau menentang pendapat orang banyak (public opinion) bagi perempuan yang belum kawin (Q., s. al-Tahrim/66:12). Al-Qur’an mengizinkan kaum perempuan untuk melakukan gerakan “oposisi” terhadap berbagai kebobrokan dan menyampaikan kebenaran (Q., s. al-Tawbah/9:71). Bahkan al-Qur’an menyerukan perang terhadap suatu negeri yang menindas kaum perempuan (Q., s. al-Nisa’/4:75).

2.  KESETARAAN GENDER DALAM PENDIDIKAN ISLAM

Dalam bidang pendidikan tidak perlu diragukan lagi, Al-Qur’an dan Hadits banyak memberikan pujian kepada perempuan yang mempunyai prestasi dalam ilmu pengetahuan. Al-Qur’an menyinggung sejumlah tokoh perempuan yang berprestasi tinggi, seperti Ratu Balqis, Maryam, istri Fir’aun, dan sejumlah istri Nabi.

Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa Nabi pernah didatangi kelompok kaum perempuan yang memohon kesediaan Nabi untuk menyisihkan waktunya guna mendapatkan ilmu pengetahuan. Dalam sejarah Islam klasik ditemukan beberapa nama perempuan menguasai ilmu pengetahuan penting seperti ‘A’isyah isteri Nabi, Sayyidah Sakinah, putri Husayn ibn ‘Ali ibn Abi Thalib, Al-Syekhah Syuhrah yang digelari dengan “Fikhr al-Nisa” (kebanggaan kaum perempuan), adalah salah seorang guru Imam Syafi’i, Mu’nisat al-Ayyubi (saudara Salahuddin al-Ayyubi), Syamiyat al-Taymi’yah, Zaynab, putri sejarawan al-Bagdadi, Rabi’ah al-Adaw’iyah, dan lain sebagainya.

Kemerdekaan perempuan dalam menuntut ilmu pengetahuan banyak dijelaskan dalam beberapa hadits, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa Rasulullah melaknat wanita yang membuat keserupaan diri dengan kaum laki-laki, demikian pula sebaliknya, tetapi tidak dilarang mengadakan perserupaan dalam hal kecerdasan dan amal ma’ruf.

Untuk itu beberapa pemikiran tokoh penggiat gender semestinya diperkenalkan seperti, Di Jepang, kita akan menemui Michiko, sebagai tokoh pergerakan kaum perempuan, di Maroko kita berjumpa dengan pemikiran Fatimma Mernissi. Ashgar Ali Engineer dan Rifat Hassan dari India, Amina Wadud Muhsin dari Malaysia. Dan di Indonesia sendiri kita temui para pakar dan pemerhati gender, sejak periode pra-kemerdekaan. Kita bisa runtut dari RA. Kartini, dan Dewi Sartika sebagai pioner “feminisme” kala itu, dan untuk saat kini, kita bisa menyebut nama Wardah Hafid, Nurul Agustina, Ratna Megawangi, hingga mantan first lady Indonesia, Sinta Nuriyah Abd Rahman Wahid berada di garda terdepan membela dan membekali kaum perempuan. Hingga tidak heran muncul “Teologi Perempuan” yang menjadi “akidah-akidah” baru yang mengagendakan pembebasan dan pemberdayaan kaum Hawa.

Di dunia Arab sendiri, khususnya Mesir, masalah relasi gender ini menjadi bagian problem-problem sentral (al-isykaliyât al-markaziyah) dari pergolakan pemikiran Mesir. Kita mengenal Huda Sya’rawi, Zaenab Fawwaz, Nawwal Sa’dawi, May Ziyadah, Aisha Taymoriah, dan yang lain. Namun kalau kita coba menarik sejarah aksi-aksi para feminis ini ke belakang, maka, Qasim Amien-lah, yang menciptakan mainstream dan aksi-aksi kaum Hawa ini. Karena itu, pada saat kita berbicara tentang gerakan feminisme di Arab maka tidak akan lepas dari pembicaraan tentang Qasim Amien, seorang tokoh yang berjasa dalam pergerakan pembebasan kaum perempuan Arab khususnya dan kaum perempuan muslimah di Negara-negara Dunia Ketiga pada umumnya. Qasim Amien dijuluki sebagai Bapak “Feminisme” Arab. Namanya dikenang sebagai pejuang kebebasan perempuan dari segala bentuk diskriminasi. Dan pemikirannya banyak mempengaruhi para pejuang pergerakan feminisme yang datang setelah zamannya.


[1] Gender adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari segi pengaruh sosial budaya. Gender dalam arti ini adalah suatu bentuk rekayasa masyarakat (social constructions), bukannya sesuatu yang bersifat kodrati.

[2] Maksudnya: Tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya

[3] Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.

[4] Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. Nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya

[5] Maksudnya: untuk memberi pelajaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka (istilah sekarang adalah “pisah ranjang”), bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.

Wassalamu’alaikum….

Semoga Bermanfa’at!!